Bendorejo – Trenggalek, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah diselenggarakan pada hari Rabu (27/11/2024) diseluruh Indonesia. Tapi benarkan Pemilu benar-benar telah selesai ? Ternyata setelah pelaksanaan pemungutan suara / pencoblosan, ada lagi tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh Panita Pemungutan Suara baik di tingkat desa (PPS), kecamatan (PPK) maupun kabupaten (KPU).
Tahapan yang dilaksanakan pasca pemungutan suara adalah sebagai berikut :
Setelah penghitungan suara di tingkat TPS, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung hingga 16 Desember 2024. Proses rekapitulasi ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provisi.
Di wilayah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu (30 November s/d 1 Desember 2024). Rapat yang diselenggarakan di Aula kantor kecamatan Pogalan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Pogalan, Panwaslu Kecamatan Pogalan, Sekretaris PPK Kecamatan Pogalan beserta staf, Saksi Paselon Gubernur dan Bupati,Pemantau (LIRA), PPS se-kecamatan Pogalan dan Sekretariat PPS se-kecamatan Pogalan.
Transparasi menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
“ Boleh Beda Pilihan...Tetap Jaga Persatuan “
Admin Web, Hst...