Bendorejo – Trenggalek, APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. APBDesa ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran.
Meskipun pada tahun 2026 ini alokasi Dana Desa (DD) mengalami penurunan yang siqnifikan, namun Pemerintah Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek masih berkomitmen untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara cermat, efektif, dan tepat sasaran.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Bendorejo menerima alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.075.573.000, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2026 Dana Desa yang diterima sebesar Rp. 373.456.000 atau berkurang sekitar 65,2 %.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026 tertuang dalam Peraturan Desa Bendorejo Nomor 8 Tahun 2025 (Lembaran Desa Bendorejo Tahun 2025 Nomor 8).
Adapun perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bendorejo Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut :
PENDAPATAN :
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 2.570.129.200
BELANJA :
JUMLAH BELANJA Rp. 2.545.437.199
PENGELUARAN PEMBIAYAAN :
Dengan disusunnya APBDesa Tahun 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan di desa Bendorejo kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Admin Web, Hst...