Bendorejo – Trenggalek, Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 48 ayat (2) Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Desa Bendorejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 tertuang dalam Peraturan Desa Bendorejo Nomor 6 Tahun 2024.