Bendorejo – Trenggalek, ILP merupakan bagian dari transformasi sistem pelayanan Kesehatan primer yang digagas oleh Kemenkes. Pada pelaksanaan ILP, Posyandu melayani seluruh kelompok umur mulai ibu hamil, ibu nifas, bayi, balita, remaja, anak pra-sekolah, anak sekolah, usia produktif sampai dengan lansia.
Pada bulan Januari 2025 secara serentak diselenggarakan Pelayanan Posyandu ILP di 10 Posyandu Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Pelaksanaan Posyandu di Desa Bendorejo dimulai dari tanggal 4 s/d 13 tiap bulannya. Diawali dari Posyandu Kemuning, Seruni, Sakura, Anggrek, Matahari, Mawar, Dahlia, Melati, Seroja dan yang terakhir Posyandu Asoka.
Dasar pelaksanaan Posyandu ILP adalah Surat Keputusan Kepala Desa nomor : 440/ 30 /406.12.2006/2023 tentang Penetapan Pendirian Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) balita dan Penunjukan penetapan kader posyandu balita Desa bendorejo Kecamatan Pogalan. Kegiatan yang dilaksanakan di Posyandu ILP antara lain :
Selain lima langkah tersebut di atas, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi seluruh peserta posyandu merupakan salah satu kegiatan posyandu lainnya. Seluruh anggaran kegiatan Posyandu ILP dibebankan pada APBDesa Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Kanggo Njagani Kesehatanne...
Monggo Sedulur Tindak Posyandu ILP saben Wulanne...
Admin Web...Hst