Bendorejo – Trenggalek, Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Peraturan Desa Bendorejo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bendorejo Tahun Anggaran 2024 maka dilaksanakan penyaluran BLT-DD pada hari Rabu (18/12/2024) bertempat di Balai Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Bendorejo, Bhabinsa Desa Bendorejo, Perangkat Desa Bendorejo dan KPM BLT-DD Desa Bendorejo. Pada tahun anggaran 2024 BLT-DD disalurkan kepada 25 orang Kepala Keluarga dengan besaran Rp. 300.000 per-KPM.
Kegiatan yang diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB berjalan dengan lancar dan tertib.
Admin Web, Hst…