BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BENDOREJO

01 Februari 2017 02:22:46 WIB

Bendorejo - Trenggalek, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No. 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas pokok dan fungsi BPD dapat dilihat pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Bendorejo

tampilkan dalam peta lebih besar