LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) BENDOREJO
01 Februari 2017 02:26:21 WIB
Bendorejo - Trenggalek, Lembaga Masyarakat Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyakat Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri 18 tahun 2018. Jenis Lembaga Kemasyarakatan (LKD) paling sedikit meliputi :
- Rukun Tetangga
- Rukun Warga
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
- Karang Taruna
- Pos Pelayanan Terpadu
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Surat Keputusan Kepala Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan tentang Susunan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat dilihat pada SK LPMDesa Bendorejo Kecamatan Pogalan
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- TP PKK DESA BENDOREJO SELENGGARAKAN HALAL BIHALAL DAN PERTEMUAN RUTIN
- JELANG H-1 IDUL FITRI 2024, PASAR BENDO DIPENUHI PEMBELI
- BUMDESMA POGALAN SELENGGARAKAN MAD TUTUP BUKU TAHUN 2023
- JELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H, BPN TRENGGALEK SALURKAN SERTIFIKAT PTSL TAHAP KE-3 TAHUN 2024
- PEMDES BENDOREJO SALURKAN BLT-DD TAHAP KE-3 TAHUN 2024
- PEMBANGUNAN JEMBATAN PLENGKUNG DUSUN NGLEMBU DAN DAMPAKNYA BAGI WARGA SEKITAR JEMBATAN
- BUPATI TRENGGALEK MOCHAMAD NUR ARIFIN HADIRI SAFARI RAMADHAN DI DESA BENDOREJO