LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) BENDOREJO

01 Februari 2017 02:26:21 WIB

Bendorejo - Trenggalek, Lembaga Masyarakat Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyakat Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri 18 tahun 2018. Jenis Lembaga Kemasyarakatan (LKD) paling sedikit meliputi :

  1. Rukun Tetangga
  2. Rukun Warga
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
  4. Karang Taruna
  5. Pos Pelayanan Terpadu
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Surat Keputusan Kepala Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan tentang Susunan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat dilihat pada SK LPMDesa Bendorejo Kecamatan Pogalan

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Bendorejo

tampilkan dalam peta lebih besar