Bendorejo – Trenggalek, Turunnya pagu Dana Desa (DD) Tahun 2026 memang membuat desa “serba terjepit”, sementara 8 prioritas penggunaan DD tetap wajib dipenuhi. Pada Tahun Anggaran 2026 Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek menerima Pagu Dana Desa sebesar Rp. 373.456.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah). Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bendorejo Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut :
Merupakan program penanggulangan kemiskinan ekstrim dengan instrument Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp. 300.000 per keluarga per bulan.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain mitigasi perubahan iklim (pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, pencegahan banjir dan kekeringan). Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir,longsor serta edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko bencana.
Kegiatan utamanya meliputi penguatan Posyandu, pemberdayaan kader (KPM/Posyandu), penyediaan makanan tambahan (PMT) bergizi, serta program penurunan stunting.
Kegiatan Ketahanan Pangan yang dilaksanakan oleh BUMDES desa Bendorejo adalah Pengembangan Pertanian Pangan, Pengembangan Peternakan dan Perikanan serta Budidaya Tanaman Hortikultura.
Kegiatan ini berupa pemberdayaan masyarakat desa melalui proyek fisik produktif berskala kecil dengan upah harian/mingguan. Kegiatan ini meliputi normalisasi irigasi, perbaikan jalan usaha tani, pembersihan selokan dan pembangunan sarana air bersih.
Pengembangan desa digital meliputi pelatihan pemasaran produk UMKM online, pengelolaan webside desa, pengadaan aplikasi layanan yang semuanya bertujuan meningkatkan efisiensi, transparasi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan merupakan wilayah rawan banjir, terutama akibat luapan Sungai saat hujan deras, yang berdampak pada ribuan KK. Melalui program sektor prioritas lainnya, dirasa sangat perlu untuk menganggarkan Peningkatan Gedung Evakuasi Bencana yang diputuskan melalui musyawarah desa.
Penggunaan 3 persen DD adalah untuk operasional Pemdes (BOP) ditujukan sebagai penunjang tugas kepala desa dan perangkat desa (sesuai Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022). Kegiatan yang dilaksanakan antara lain biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial (kemiskinan/bencana) serta kegiatan khusus lainnya.
Dana Desa boleh berkurang, namun semangat membangun Desa tidak boleh surut. Dengan perencanaan yang tepat, transparan dan melibatkan masyarakat, desa diharapkan tetap mampu bergerak maju meskipun dalam keterbatasan anggaran.
Admin Web, Hst…